Kode Indikator |
Indikator SDGs |
Sumber Data |
Satuan |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
11.1 Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, termasuk penataan kawasan kumuh, serta akses terhadap pelayanan dasar perkotaan. |
11.1.1. (a) |
Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. |
BPS |
% |
- |
- |
PM |
PM |
PM |
PM |
PM |
11.1.1. (b) |
Jumlah kawasan perkotaan metropolitan yang terpenuhi standar pelayanan perkotaan (SPP) |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
Kawasan |
- |
- |
1 Kawasan |
1 Kawasan |
1 Kawasan |
1 Kawasan |
1 Kawasan |
11.1.1. (c) |
Jumlah kota sedang dan kota baru yang terpenuhi SPP. |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
Kota |
- |
- |
3 dan 1 |
3 dan 1 |
3 dan 1 |
3 dan 1 |
3 dan 2 |
11.2 Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, eningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua. |
11.2.1. (a) |
Persentase pengguna moda transportasi umum di perkotaan. |
DINAS PERHUBUNGAN |
% |
- |
- |
31 |
32 |
33 |
34 |
35 |
11.2.1. (b) |
Jumlah sistem angkutan rel yang dikembangkan di kota besar. |
DINAS PERHUBUNGAN |
Kota |
- |
- |
1 |
2 |
2 |
2 |
2 |
11.3 Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua negara. |
11.3.1 (a) |
Jumlah kota sedang di luar Jawa yang diarahkan sebagai pengendali (buffer) arus urbanisasi dan sebagai pusat pertumbuhan utama. |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
Kota |
- |
- |
1 Kota |
1 Kota |
1 Kota |
1 Kota |
1 Kota |
11.3.1. (b) |
Jumlah Metropolitan baru di luar Jawa sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
Metropolitan |
- |
- |
1 metropolit an |
1 metropolit an |
1 metropolit an |
1 metropolit an |
1 metropolit an |
11.4 Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia. |
11.4.1. (a) |
Jumlah kota pusaka di kawasan perkotaan metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil. |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
Kota |
- |
- |
3 Kota |
3 Kota |
3 Kota |
4 Kota |
4 Kota |
11.5 Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan. |
11.5.1 |
Jumlah korban meninggal hilang dan terkena dampak bencana per 100.000. |
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
Jiwa |
- |
- |
Menurun |
Menurun |
Menurun |
Menurun |
Menurun |
11.5.1. (a) |
Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRB). |
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
Indeks |
- |
- |
133,67 |
133,67 |
133,67 |
111,02 |
104,36 |
11.5.1. (b) |
Jumlah desa tangguh bencana yang terbentuk. |
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
Desa Tangguh |
- |
- |
2 |
2 |
2 |
3 |
3 |
11.5.1. (c) |
Jumlah sistem peringatan dini cuaca dan iklim serta kebencanaan. |
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
Sistem Peringatan Dini |
- |
- |
1 |
1 |
1 |
1 |
1 |
11.6 Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota. |
11.6.1. (a) |
Persentase sampah perkotaan yang tertangani. |
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN |
% |
- |
- |
75 |
80 |
82 |
82 |
85 |
11.6.1. (b) |
Jumlah kota hijau yang mengembangk an dan menerapkan green waste di kawasan perkotaan metropolitan. |
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN |
Kota |
- |
- |
1 Kota |
1 Kota |
1 Kota |
1 Kota |
1 Kota |
11.b Pada tahun 2020, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik risiko bencana di semua lini, sesuai dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030. |
11.b.1 |
Proporsi pemerintah kota yang memiliki dokumen strategi pengurangan risiko bencana. |
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
% |
- |
- |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
11.b.2 |
Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah |
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
Dokumen |
- |
- |
1 |
1 |
1 |
1 |
1 |