TARGET TPB |
INDIKATOR SDGs PROVINSI |
TARGET SDGs |
REALISASI |
CAPAIAN SDGs NASIONAL |
STATUS CAPAIAN |
5.1 Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di mana pun
|
5.1.1 Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan |
52 |
59 |
- |
Tercapai |
5.2 Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.
|
5.2.1.( a) Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan. |
Menurun (12,00) |
0.010 |
- |
- |
5.3 Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.
|
5.3.1* Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatuskawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun. |
Menurun |
PM dan 0.57 |
0.57 dan 10.82 |
- |
|
5.3.1.( a) Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun. |
>20 |
PM |
- |
- |
|
5.3.1.(b) Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ ASFR). |
27.00 |
35,7 |
33,4 |
Belum Tercapai |
|
5.3.1.(c ) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/ MA/ sederajat. |
86.46 |
80.85 |
- |
Belum Tercapai |
5.5 Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
|
5.5.1* Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah. |
Meningkat (5,00) |
21.33 (DPRD PROV) 12.28 (Kepala Daerah dan Eselon I-II) |
- |
- |
|
5.5.2* Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial. |
28.25 |
55,28 |
47,46 |
Tercapai |
5.6 Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform serta dokumen- dokumen hasil reviu dari konferensi- konferensi tersebut.
|
5.6.1* Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi. |
36.67 |
32 (2017) |
- |
- |
|
5.6.1.( a) Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga Berencana/K B yang tidak terpenuhi). |
8.15 |
12.5 |
12,1 |
Belum Tercapai |
|
5.6.1.( b) Pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi modern. |
98.5 |
99.7 |
99.7 |
Tercapai |
|
5.6.2* Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP) yang menjamin mendapatka n pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi. |
1.00 |
0 |
0 |
|
5.b Meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan.
|
5.b.1* Proporsi individu yang menguasai/ memiliki telepon genggam. |
60.00 |
60,70 (Penduduk diatas 5 tahun keatas) |
- |
- |