TARGET TPB |
INDIKATOR SDGs PROVINSI |
TARGET SDGs |
REALISASI |
CAPAIAN SDGs NASIONAL |
STATUS CAPAIAN |
15.1 Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional.
|
15.1.1. (a) Tutupan hutan terhadap luas lahan keseluruhan |
9.76% |
11.70% |
- |
- |
15.2 Pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan deforestasi, merestorasi hutan yang terdegradasi dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global.
|
15.2.1 Proporsi lahan yang terdegradasi terhadap luas lahan keseluruhan. |
2.22% |
8.39% |
- |
- |
|
15.2.1. (a) Luas kawasan konservasi terdegradasi yang dipulihkan kondisi ekosistemnya. |
4349,44 1 ha |
5398 ha |
- |
- |
|
15.2.1. (b) Luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. |
2,010 ha |
60.380 ha |
- |
- |
|
15.2.1. (c) Jumlah kawasan konservasi yang memperoleh nilai indeks METT minimal 70%. |
1 KK |
5 KK |
260 KK |
- |
|
15.2.1. (d) Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan. |
- |
PM |
- |
- |
15.3 Pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi.
|
15.3.1. (a) Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan. |
0.02% |
0.20% |
- |
- |
15.5 Melakukan tindakan cepat dan signifikan untuk mengurangi degradasi habitat alami, menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati, dan, pada tahun 2020, melindungi dan mencegah lenyapnya spesies yang terancam punah.
|
15.5.1 Persentase populasi 25 jenis satwa terancam punah prioritas. |
Harima u Sumate ra (8); Gajah Sumate ra (118) |
1,17 % |
10% |
- |
15.6 Meningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik, dan meningkatkan akses yang tepat terhadap sumber daya tersebut, sesuai kesepakatan internasional.
|
15.6.1 Tersedianya kerangka legislasi, administrasi dan kebijakan untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil dan merata. |
1 |
PM |
PM |
- |
15.7 Melakukan tindakan cepat untuk mengakhiri perburuan dan perdagangan jenis flora dan fauna yang dilindungi serta mengatasi permintaan dan pasokan produk hidupan liar secara ilegal.
|
15.7.1. (a) Jumlah penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi |
3 |
3 |
- |
Tercapai |
|
15.7.1. (b) Jumlah penambahan spesies satwa liar dan tumbuhan alam yang dikembangbiak an pada lembaga konservasi. |
1 |
PM |
PM |
- |
15.8 Pada tahun 2020, memperkenalkan langkah-langkah untuk mencegah masuknya dan secara signifikan mengurangi dampak dari jenis asing invasif pada ekosistem darat dan air, serta mengendalikan atau memberantas jenis asing invasif prioritas.
|
15.8.1.(a) Rumusan kebijakan dan rekomendasi karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewani dan nabati. |
3 |
2 |
- |
|
15.c Meningkatkan dukungan global dalam upaya memerangi perburuan dan perdagangan jenis yang dilindungi, termasuk dengan meningkatkan kapasitas masyarakat lokal mengejar peluang mata pencaharian yang berkelanjutan.
|
15.c.1. (a) Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi. |
5 |
3 |
- |
|