• Beranda
  • /
  • Berkurangnya Kesenjangan
Berkurangnya Kesenjangan PROVINSI SUMATERA SELATAN

PROVINSI SUMATERA SELATAN


Target Pencapaian Indikator Tujuan 10 Berkurangnya Kesenjangan

Kode Indikator Indikator SDGs Sumber Data Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
10.1 Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional
10.1.1* Koefisien Gini. BPS Indeks 0.365 0,362 (2016, BPS) 0.355 0.354 0.353 0.352 0.35
10.1.1.(a) Persentase Penduduk yang Hidup dibawah gars Kemiskinan Nasional, Menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur. BPS % - -12,52% (2016, BPS) 12,52 10,00-11,65 9,9- 10,78 9,6- 9,91 9,2- 9,5
10.1.1.(b) Jumlah Daerah Tertinggal yang Terentaskan. BPS Kabupaten - - 1 1 1 1 1
10.1.1.(c) Jumlah Desa Tertinggal. IDM Desa - 2853 desa (2019,IDM) 1550 1500 1450 1400 1350
10.1.1 (d) Jumlah Desa Mandiri IDM Angka - 3 desa (2017, IDM) 10 15 18 20 23
10.1.1 (e) Ratarata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal BPS % - Kab. Muratara (3,98-4,88) 6.8 6.85 6.9 7 7
10.1.1 (f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal BPS % - Kab. Muratara 19,12 % (2018) 13.9 13.8 13.7 13.6 13.5
10.3 Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut
10.3.1.(a) Aspek kebebasan sipil dalam indeks demokrasi Indonesia. BPS Indeks 91.17 83.13 92.58 93.02 93.47 93.91 94.36
10.4 Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar
10.4.1.(b) Proporsi peserta program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan. BPS % - - 58.00 61.00 64.00 67.00 70.00
10.7 Memfasilitasi migrasi dan mobilitas manusia yang teratur, aman, berkala dan bertanggung jawab, termasuk melalui penerapan kebijakan migrasi yang terencana dan terkelola dengan baik.
10.7.2.(a) Jumlah dokumen kerja sama ketenaga kerjaan dan perlindungan pekerja migran antara negara RI dengan negara tujuan penempatan. DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Dokumen - - 13 14 15 16 17
10.7.2(b) Jumlah fasilitas pelayanan penempatan TKLN berdasarkan okupasi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Fasilitas Publik - - 10 10 10 10 10