• icon Jl. Kapten A. Rivai No.23, Palembang
  • icon Sen-Jum: 7:30-16:00

Ekosistem Lautan

Penyusunan Tata Ruang Laut. Indonesia sudah memiliki landasan pengelolaan sumberdaya kelautan melalui UU No. 32/2014 tentang Kelautan, yang mengamanatkan disusunnya Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) melalui proses sistematis, partisipatif, transparan dan berbasis sains. RTRLN ini sudah masuk proses formalisasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah. Selain itu, UU No. 27/2007 jo. UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengamanatkan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K). Mendukung pengelolaan ruang laut dalam melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifanlokal; memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; serta mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, jasa. Pada saat ini tahun 2020, Provinsi Sumatera Selatan sudah memiliki Peraturan Daerah terkait RZWP3K yaitu PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2020-2040, pengelolaan ruang laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, yang mencakup sampai 12 mil dari garis pantai.


Capaian Form 1 Tahun 2024 pada GOAL 14 EKOSISTEM LAUTAN pada Wilayah PROVINSI SUMATERA SELATAN.



  Tercapai 0 0%
  Akan tercapai 0 0%
  Perlu perhatian khusus 0 0%